Pesta Rakyat 2024, Lapas Kelas IIB Timika Sukses Laksanakan Pemilu Buat Ratusan Warga Binaan.
Senada dengan bunyi Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 314 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini. Dalam pelaksanaan pemilu tahun ini, Lapas Timika telah menyediakan sebanyak 2 TPS yang tersebar di dalam Lapas. Tidak berbeda dengan pemilu pada umumnya, setiap prosesi kegiatan juga turut dilaksanakan oleh tim KPPS Lapas Timika yang didampingi oleh Tim Pengawas dari BAWASLU serta para Saksi.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban disaat Pemilu, Kalapas juga mengimbau jajarannya untuk memperketat pengamanan. Tim personil bantuan pengamanan pemilu diadakan guna membantu tim KPPS serta Regu Jaga yang bertugas dalam melakukan pengawasan kepada WBP. Lapas Timika juga turut menghadirkan Tim Bantuan Pengamanan, Personil Kepolisian Polres Mimika menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
(Laporan Humas Latim)